Model Bebas Investasi
Layanan Lengkap
iForte Energi akan
menyediakan sistem,
menginstalnya, dan
membantu segala lisensi dan
izin yang diperlukan serta
menangani semua layanan
pengoperasian dan
pemeliharaan.
Berbagi Tabungan
Penghematan klien
(baik langsung atau tidak
langsung) karena sistem
akan dibagi dalam proporsi
yang berbeda antara iForte
Energi dan klien
Pembangkitan Energi Terjamin
Dijamin dalam setiap per 3
tahun mencapai 85% dari
target. Klien akan
mendapatkan penggantian
atas selisih antara nilai energi
aktual dan 85% dari nilai
energi simulasi pada tahuntahun ketika sistem tidak
mencapai tingkat 85%.
Pembayaran
Klien akan membayar secara
bulanan, berdasarkan tarif
sewa per jam dan jam yang
digunakan per bulan. Tarif
tersebut akan disesuaikan
hanya jika PLN melakukan
penyesuaian tarif.
Durasi Kontrak
Periode Sewa:
15 hingga 25 tahun
Perpanjangan Tahunan:
Setelah masa sewa berakhir, Klien
dapat memilih untuk
memperpanjang secara tahunan
dengan proporsi penghematan klien
yang lebih tinggi. iForte Energi akan
tetap melakukan O&M untuk Klien
selama masa perpanjangan.
Berbagi Model Menabung
Layanan yang Disediakan
Asuransi
Pemeliharaan Pencegahan
Manajemen Garansi
Pemantauan & Pelaporan
Pelatihan
Lisensi
Pemeliharaan Perbaikan
Peraturan – Dasar Hukum
Proses Perizinan
PLN
Klien mengajukan permohonan* untuk Pemasangan Tenaga Surya Atap ke PLN – seluruh draft dokumen penyerahan akan disiapkan oleh iForte Energi..
PLN akan menerbitkan Surat Persetujuan atas permohonan paling lambat 5 hari kerja** sejak permohonan diterima secara lengkap
iForte Energi
Forte untuk memulai Instalasi
Kementerian ESDM
Klien akan mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui Online Single Submission (“OSS”)* - IForte akan mendukung dan menyediakan semua dokumen permohonan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Daerah ESDM”) sebagai pemberi persetujuan akan melakukan kunjungan lapangan untuk menilai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Kementerian ESDM menyetujui permohonan IUPTLS di OSS dan OSS akan menerbitkan IUPTLS
SLO
Setelah Izin Operasional diperoleh, Klien harus mengajukan Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) setelah mendapatkan IUPTLS untuk mengoperasikan Solar PV – IForte akan menyediakan semua dokumen aplikasi yang diperlukan
IForte akan menunjuk Lemabaga Inspeksi Terakreditasi (LIT) (Sucofindo, dll) untuk melakukan inspeksi Solar PV
Net Metering
Klien perlu memberikan IUPTLS dan SLO kepada PLN setempat. IForte akan mendukung untuk menyediakan semua draft yang diperlukan untuk pengajuan.
PLN akan menjadwalkan instalasi ekspor-impor kWh atau PLN di lokasi Instalasi PV telah melaporkan PV mulai beroperasi
Klien mengajukan permohonan* untuk Pemasangan Tenaga Surya Atap ke PLN – seluruh draft dokumen penyerahan akan disiapkan oleh iForte Energi..
PLN akan menerbitkan Surat Persetujuan atas permohonan paling lambat 5 hari kerja** sejak permohonan diterima secara lengkap
Forte untuk memulai Instalasi
Klien akan mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui Online Single Submission (“OSS”)* - IForte akan mendukung dan menyediakan semua dokumen permohonan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Daerah ESDM”) sebagai pemberi persetujuan akan melakukan kunjungan lapangan untuk menilai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Kementerian ESDM menyetujui permohonan IUPTLS di OSS dan OSS akan menerbitkan IUPTLS
Setelah Izin Operasional diperoleh, Klien harus mengajukan Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) setelah mendapatkan IUPTLS untuk mengoperasikan Solar PV – IForte akan menyediakan semua dokumen aplikasi yang diperlukan
IForte akan menunjuk Lemabaga Inspeksi Terakreditasi (LIT) (Sucofindo, dll) untuk melakukan inspeksi Solar PV
Klien perlu memberikan IUPTLS dan SLO kepada PLN setempat. IForte akan mendukung untuk menyediakan semua draft yang diperlukan untuk pengajuan.
PLN akan menjadwalkan instalasi ekspor-impor kWh atau PLN di lokasi Instalasi PV telah melaporkan PV mulai beroperasi
*Data untuk diserahkan ke PLN & Kementerian ESDM:
•Data Teknis (yaitu Analisis Kebutuhan Listrik, Diagram Garis Tunggal, Rencana Lokasi, Jenis dan Kapasitas Modul PV dan Inverter, Jumlah PV dan Inverter yang akan dipasang, rencana jadwal pemasangan dan pemeliharaan, perkiraan biaya pemasangan PV)
•Informasi Perusahaan (yaitu Profil, Nama Klien; Nomor Pajak; Nomor Bisnis (NIB), alamat, dll.)
** Dalam praktiknya, PLN akan melakukan kunjungan lapangan sebelum memberikan Persetujuan PLN
dan memerlukan waktu lebih dari sebulan untuk menerbitkan Persetujuan PLN
Dasar Hukum - Alur
PLN Approval
Ajukan secara manual ke PLN Area Lokal
Otoritas:
PLN Lokal
Durasi Peraturan Menteri ESDM 26/2021:
5 - 12 Hari Kerja
Durasi Praktek:
1-2 bulan atau lebih
Surat Persetujuan PLN
PLN Approval
Ajukan online melalui OSS
Otoritas:
Provinsi Kementerian ESDM
Durasi pada PP 5/2021:
5 Hari Kerja
Durasi Praktek:
1-2 bulan atau lebih
Hasil:
Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)
SLO
Bekerja sama dengan Agen Inspeksi misalnya Sucofindo, untuk memeriksa PV dan menerbitkan SLO.
Otoritas:
Pusat Kementerian ESDM
Durasi Peraturan Menteri ESDM 12/2021:
4 Hari Kerja
Durasi Praktek:
1 bulan
Catatan:
ESDM baru akan menyetujui SLO setelahnya
Kami bisa memberikan IUPTLS ke ESDM.
Net Metering
PLN akan memasang meteran ekspor-impor (Net Metering) setelah klien dapat memberikan IUPTLS dan SLO kepada PLN
Otoritas:
PLN Lokal
Durasi Peraturan ESDM 26/2021:
15 Hari Kerja
Durasi Praktek:
20-30 Hari Kerja
Hasil:
Kegiatan Ekspor-Impor antara klien dan PLN